Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Habiburokhman Respons PBB: Aturan LGBT di KUHP Justru Bela HAM
9 Desember 2022 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Habiburokhman tak sepakat dengan pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR pada Selasa (6/12) lalu. PBB menilai KUHP baru tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM.
ADVERTISEMENT
Menurut Habiburokhman, KUHP baru justru membuat aturan baru yang mendukung HAM. Dia menduga salah satu yang disoroti PBB adalah aturan terkait LGBT. Ia mencontohkan dalam Pasal 414 terkait pencabulan, pelaku pencabulan sesama jenis kini bisa dipidana.
"Kalau soal LGBT kan mereka katakan soal diskriminasi terhadap orientasi seksual. Menurut saya ini arahnya adalah soal LGBT. Kalau soal LGBT diatur di KUHP Pasal 414, bahwa kita melarang perbuatan cabul baik sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin," kata Habiburokhman di Gedung DPR Senayan, Jumat (9/12).
"Wajar dong, kalau perbuatan cabul beda jenis saja kita larang, masa perbuatan cabul sesama jenis tidak kita larang? Yang tidak ada di KUHP lama, perbuatan cabul sesama jenis tidak diatur," imbuh dia.
Dari pasal tersebut, Habiburokhman menilai KUHP justru sangat membela HAM. Sehingga baik sesama jenis atau tidak, dapat dihukum apabila melakukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
"Ini sama sekali enggak bertentangan dengan HAM. Bahkan ini membela HAM, membela korban, dan menjaga masyarakat kita. Justru untuk kepastian hukum, kalau sebelumnya perbuatan cabul sesama jenis tidak diatur, sekarang perbuatan cabul sesama jenis diatur dan diancam hukuman pidana," terangnya.
"Jadi tidak ada diskriminasi terhadap orientasi seksual tertentu, sama. Mau sesama jenis, mau beda jenis, kalau berbuat cabul dengan paksaan ya kita hukum menurut KUHP ini," tambah dia.
Berikut bunyi Pasal 414 yang dimaksud:
Pasal 414
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
ADVERTISEMENT
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.